HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

BERAPA LAMA PROSES CERAI DI PENGADILAN

Banyak yang bertanya, berapa lama proses perceraian di pengadilan? Proses perceraian di Pengadilan Agama (Islam) memakan waktu yang bervariasi, tergantung dari beberapa aspek, seperti : Siapa Penggugatnya, Tempat tinggal Para Pihak, Sikap dan Kehadiran Para Pihak dan sebagainya. Peroses tercepat memakan waktu 2,5 bulan dan paling lama hingga 6 bulan. Prediksi waktu tersebut adalah dimulai Sejak pendaftaran perkara di Pengadilan hingga terbit Akta Cerai.

JENIS PERKARA PERCERIAN.

Pada Pengadilan Agama (Islam), ada dua jenis perkara perceraian, yaitu Cerai Gugat jika yang mengajukan pihak isteri dan Cerai Talak jika yang mengajukan pihak suami. Pihak Istri yang mengajukan Gugatan Cerai disebut Penggugat sedangkan Suami yang mengajukan Gugatan disebut Pemohon.

Apabila pihak Istri yang mengajukan (Cerai Gugat) maka prosesnya lebih cepat daripada Pihak Suami yang menggugat (Permohonan Cerai Talak). Karena setelah terjadinya Putusan Cerai Gugat maka tinggal tunggu berkekuatan hukum tetap dan pembuatan Akta Cerai.

Jika yang mengajukan adalah pihak suami (cerai talak), maka persidangan akan lebih lama (sekitar 1 bulan), karena ada prosedur akhir yang harus dilaksanakan suami yaitu ikrar talak / pengucapan (ikrar) talak suami terhadap Istri di hadapan persidangan (Majelis Hakim) setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inracht) .

JARAK TEMPAT TINGGAL PIHAK TERGUGAT (Suami).

Jika Pihak Tergugat (Suami) berada di luar kota, maka hal ini akan mempengaruhi lamanya proses persidangan, karena Pengadilan akan memanggil pihak tersebut dengan menggunakan bantuan Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal pihak tersebut. Panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan yang meminta bantuan dan yang membantu memanggilkan menggunakan jasa Pos Indonesia, sehingga tentu akan sangat bergantung pada jarak antara kedua Pengadilan tersebut. Biasanya memakan waktu antara 3 hingga 4 minggu untuk mengantisipasi agar panggilan bisa disampaikan secara patut.

Untuk diketahui bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengadilan yang berwenang untuk menangani perkara perceraian dalam Agama Islam adalah Pengadilan di lingkungan pihak Istri tinggal, baik si Istri sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat (Termohon).

KEHADIRAN PARA PIHAK

Jika Para Pihak hadir, maka jalan persidangan berjalan normal , mulai dari Mediasi hingga Putusan diakhiri dengan Penerbitan Akta Cerai. Bila berjalan normal maka akan memakan waktu sekitar 4 bulan. Adapun agenda sidang yang dihadiri oleh Para Pihak adalah sebagai berikut :

  • Mediasi
  • Laporan Hasil Mediasi
  • Jawaban Tergugat/Termohon
  • Replik Penggugat/Pemohon
  • Duplik Tergugat/Termohon
  • Pembuktian Penggugat
  • Pembuktian Tergugat
  • Kesimpulan kedua belah pihak
  • Pembacaan putusan
  • Penerbitan Akta Cerai (Jika gugatan dikabulkan)

Adapun jarak waktu antara agenda sidang yang satu ke agenda berikutnya adalah 1 Minggu. Jadi misalnya sidang pertama dimulai pada hari Rabu maka agenda berikutnya dilangsungkan pada hari Rabu minggu berikutnya, begitu seterusnya (Setiap hari Rabu).

Berbeda jika pihak Tergugat / Termohon tidak pernah hadir sidang, maka persidangan akan berjalan relatif cepat. Tergugat tidak hadir sidang 2x berturut – turut meskipun sudah dipanggil secara patut, maka gugatan Penggugat akan diputus dan dikabulkan Hakim tanpa kehadiran Tergugat (Verstek) . Sidang dengan Verstek tersebut akan berlangsung lebih cepat dari proses persidangan normal dan memakan waktu hanya sekitar 2-3 bulan.

SIKAP DAN AKSI PARA PIHAK

Proses persidangan juga akan bertambah lama jika para pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Semisal ketika agenda sidang adalah jawaban dari pihak Tergugat, tetapi pada hari sidang yang ditentukan Tergugat tidak membawa jawabannya karena belum membuat atau belum siap dan memohon majelis hakim untuk menunda sekali lagi dan dikabulkan, maka persidangan akan ditunda lagi untuk agenda jawaban. Atau pada hari sidang yang ditentukan ternyata salah satu pihak tidak hadir, sehingga sidang ditunda untuk diagendakan kembali dan pihak yang tidak hadir akan dikirim surat panggilan sidang kembali (Relaas).

Demikian sekilas gambaran tentang berapa lama proses perceraian di Pengadilan Agama.

Advokat Haryo N.