HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

TARIP KASUS PERCERAIAN

PAKET ALL IN

Paket ALL IN adalah Paket Jasa Pengurusan Gugatan Cerai ke Pengadilan dari awal hingga tuntas dan Terbit Akta Cerai.  Kami urus gugatan anda mulai dari Penyusunan Surat Gugatan, Persiapan Administrasi,  Pendaftaran Gugatan, Menghadiri Sidang, Membuat Surat Repilk, Daftar Bukti, Kesimpulan dan pengambilan Akta Cerai. Proses Cepat dan Tuntas. Anda tinggal duduk manis, kami yang mengerjakan.

TARIF LAWYER FEE

Tarif jasa / honorarium   kami adalah cukup wajar, tidak memberatkan  serta sesuai dengan berat ringannya kasus. Tarif / Lawyer Fee  untuk Kasus Gugatatan Cerai ke Pengadilan dibedakan antara Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Agama (Muslim) dan Gugatan ke Pengadilan Negeri (Non Muslim).

PERCERAIAN ISLAM : Tarip Mulai dari Rp. 7 juta hingga Rp.10 Juta tergantung dari tingkat kerumitan kasusnya.

PERCERAIAN NON ISLAM : Mulai dari Rp. 15 juta hingga 25 juta. Tergantung dari kerumitan Kasusnya.

Tingkat kerumitan kasusnya adalah : bisa digambarkan sebagai berikut :  Bila para pihak sepakat untuk bercerai maka proses gugatannya akan berjalan lebih cepat (Verstek). Akan tetapi gugatan akan menjadi rumit dan proses peradilannya menjadi panjang apabila : Salah satu pihak tidak mau bercerai, Perebutan Hak Asuh Anak , Gugatan Nafkah Anak, Nafkah Lampau, Nafkah Idah, Mut’ah, Pembagian Harta Bersama  dll.

Untuk menangani kasus di luar Kota Depok akan dikenakan biaya tambahan untuk Transportasi , dimana besarnya tergantung jauh dekatnya lokasi Pengadilan.

SKEMA PEMBAYARAN FEE

Pembayaran bisa dilakukan dalam 2 atau 3 tahap. Tahap Pertama dilakukan pada saat penandatanganan Surat Kuasa. Minimal pembayaran tahap pertama : 60% dari total Lawyer Fee yang disepakati. Jumlah Lawyer Fee dan skema pembayaran yang sudah disepakati dengan Klien akan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum yang akan ditanda tangani bersama. Sehingga Biayanya jelas dan ada kepastian.

Untuk menentukan berapa besarnya Tarip Jasa Hukum kami maka calon klien sebelumnya harus menceritakan dulu kronologi masalahnya dan target / keinginannya  dalam putusan pengadilan.

Tarip kami yang sudah ditentukan  adalah All in, artinya sudah meliputi seluruh biaya yang timbul selama proses peradilan hingga beres , yaitu sudah meliputi : Lawyer Fee, Administrasi, Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Sidang, Biaya Operasional dsb hingga peradilan selesai.

Besarnya honorarium Pengacara ditetapkan dengan jelas atas persetujuan bersama antara kami dengan klien sebelum kontrak jasa hukum dibuat, Sehingga tidak akan timbul kekhawatiran bagi klien akan adanya biaya- biaya lain yang akan timbul di kemudian hari.  Semua tertuang dengan jelas dalam “Perjanjian Jasa Hukum”  tertulis antara kami dengan Klien.

PAKET RETAIL

Paket Retail adalah apabila Klien ingin berhemat dan hanya menggunakan sebagian layanan jasa hukum kami dan untuk bagian lainnya dikerjakan sendiri oleh Klien.

JASA PEMBUATAN SURAT HUKUM 

Surat Gugatan Cerai, Surat Jawaban atau Sanggahan atas Gugatan, Replik ( Tanggapan atas Jawaban), Duplik ( Tanggapan atas Replik) dan Kesimpulan. Kami yang membuat suratnya anda yang maju ke pengadilan. Tarif : Rp.500.000,-

JASA PENDAMPINGAN / MEWAKILI SIDANG. 

Apabila Klien ingin didampingi Pengacara saat sidang di pengadilan kami siap mendampingi. Atau bila berhalangan sidang kami siap mewakili di Pengadilan.  Tarif : Rp. 1.000.000 / Sidang.

JASA KONSULTASI.

Kami memberikan Nasehat Hukum , Pandangan Hukum (Legal Opinion) . Serta Pengarahan / Nasehat Hukum apabila Klien berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan dan akan di jalankan sendiri tanpa pendampingan Pengacara.

Tarif : Untuk Konsultasi Awal tidak dikenakan biaya. Untuk konsultasi lanjutan tarif Mulai dari Rp.1 Juta , tergantung kesepakatan