ITSBAT NIKAH
Kami siap membantu Anda untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah / Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama, khusus bagi yang beragama Islam.
Apakah Pernikahan Anda Sah?
Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan Anda harus dicatat sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
Pernikahan yang sah adalah untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak harta bersama, memperoleh warisan dan pensiun. Pernikahan yang sah jugak melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Di mana Pernikahan Anda Harus Dicatat?
Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Hingga saat ini di masyarakat khususnya yang beragama Islam masih banyak yang pernikahannya belum dicatatkan ke KUA alias hanya menikah secara Agama (Nikah Sirih). Bagi yang ingin mengesahkan pernikahan bisa diajukan Permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama setempat (Permohonan Itsbat Nikah ). Bila permohonan dikabulkan maka bisa mendatangi KUA untuk dicatatkan pernikahan anda dan dibuatkan Buku Nikah sehingga Pernikahan Anda sah dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah: Suami, Istri, Anak, Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
- Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal kepentingan apa saja biasanya diajukan Itsbat Nikah?
- Untuk penyelesaian perceraian.
- Hilangnya Buku Nikah.
- Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
- Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH
- Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
- Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
- Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau minta bantuan Pengacara.
- Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah.
- Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
- Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
- Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
- Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
- Menghadiri Persidangan
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
- Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
- Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
- Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
- Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
- Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
- Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.