HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

IZIN POLIGAMI

IZIN POLIGAMI

Meskipun UU Perkawinan menganut Asas Monogami yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, Namun UU masih bisa memberikan izin kepada seorang suami yang ingin menikah lagi atau beristri lebih dari seorang (Poligami ) sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang, yaitu :

  • Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri.
  • Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
  • Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Kami siap membantu anda untuk mengajukan permohonan izin berpoligami ke Pengadilan Agama. Adapun Syarat umum untuk izin berpoligami umumnya sebagai berikut

  • Surat Permohonan
  • Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama
  • Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua
  • Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
  • Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,-
  • Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat. (Bila ada)
  • Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan