SENGKETA HARTA WARIS
SENGKETA HARTA WARIS
Apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan Harta Warisan, Tidak jarang terjadi sengketa pembagian Harta Warisan bagi para Ahli Waris.
Kami siap membantu menyelesaikan Sengketa Harta Waris. Dalam Menanganinya kami selalu mengutamakan penyelesaian secara damai ( kekeluargaan) karena bisa dilakukan dengan cepat, biaya murah dan memuaskan para pihak. Namun bila tidak ada kesepakatan dan jalan keluar maka sebagai upaya terakhir akan kami tempuh melalui jalur Litigasi yaitu melalui jalur Pengadilan.
Adapun masalah Waris (Islam) yang sering timbul dan bisa kami tangani antara lain :
- Gugatan Pembatalan Fatwa Waris yang dirasa tidak adil atau melalui upaya hukum Kasasi
- Gugatan pembagian Warisan. Yaitu apabila ada salah satu ahli waris lainnya menghalangi untuk membagi harta warisan.
- Gugatan pembagian warisan bagi seorang istri yang suaminya menikah lagi (Poligami)
- Gugatan pembagian warisan bagi Pewaris yang tidak menikah
- Gugatan Terhadap jumlah Wasiat yang lebih besar daripada jatah Ahli Waris.
- Dan sebagainya
Kemudian Sengketa / masalah Harta Waris yang sering terjadi (Islam) adalah :
- Tidak setuju dengan Fatwa Waris yang diterbitkan Pengadilan. Kasasi atau Pembatalan Fatwa Waris melalui Gugatan PA
- Permintaan pembagian warisan di halangi oleh Ahli Waris lainnya. Gugat Pengadilan
- Pewaris berpoligami
- Pewaris tidak menikah
- Warisan bagi suami-istri yang sudah bercerai
- Wasiat lebih besar dari jatah Ahli Waris