Tips Menghindari Konflik dengan Pengacara Anda
Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi konflik / perselisihan antara Klien dengan Pengacaranya. Perselisihan tersebut umumnya mengenai proses penanganan kasusnya serta menyangkut soal pembayaran honor dan fee Pengacara.
Untuk menghindari perselisihan tersebut sebaiknya calon klien ikut secara aktif mengantisipasinya pada awal kesepakatan sebelum menandatangani Surat Kuasa. Berikut beberapa tips untuk menghindari konflik dengan Pengacara Anda :
- Membicarakan secara detail dan tuntas mengenai besarnya Honor Jasa Pengacara maupun Success Fee-nya (jika ada) Success Fee adalah pembayaran tambahan jika berhasil memenangkan perkara yang ditangani.
- Kesepakatan tersebut di atas sebaiknya dituangkan dalam suatu perjanjian jasa hukum tersendiri yang berisi hak dan kewajban serta tentang “honorariun” yang menyangkut besarnya operasional cost maupun success fee yang harus diberikan oleh klien bagi si Advokat/Pengacara maupun tata cara pembayarannya.
- Perlu diatur secara jelas dan tegas tentang ada atau tidaknya “hak substitusi” bagi Advokat/Pengacara tersebut, yaitu hak untuk menguasakan kembali baik sebagian maupun seluruhnya dari yang dikuasakan Klien kepadanya tersebut kepada orang lain lagi.
- Perlu diatur secara jelas dan tegas tentang ada atau tidaknya “hak retensi” bagi Advokat/Pengacara tersebut, yaitu hak untuk menahan surat-surat atau barang-barang milik Klien yang berada dalam penguasaan Advokat/Pengacara selama hak-haknya sesuai dengan yang telah diperjanjikan belum atau tidak dipenuhi oleh Klien.
- Klien tidak boleh terlalu mencampuri masalah teknik dan taktik berperkara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Klien tidak boleh melakukan deal-deal termasuk perdamaian dengan pihak lawan tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada si Advokat/ Pengacara.
Semoga bermanfaat.