HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

TAHAPAN SIDANG PENGADILAN CERAI

Bagaimana tahapan proses sidang perceraian di pengadilan ? bila dihadiri Para Pihak di Pengadilan berlangsung cukup panjang. Berikut gambaran umum tahapan sidang perceraian di Pengadilan :

  1. Upaya perdamaian / mediasi
  2. Laporan Hasil Pembacaan Surat Gugatan
  3. Jawaban pihak Tergugat
  4. Tanggapan Penggugat atas jawaban pihak Tergugat (Replik )
  5. Jawaban Tergugat atas Tanggapan Penggugat  (Duplik)
  6. Pembuktian dari Penggugat
  7. Pembuktian dari Tergugat
  8. Kesimpulan dari Penggugat & Tergugat
  9. Pembacaan Putusan Hakim

Setelah putusnya perkara, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus . Apabila kedua pihak setuju dan tidak ada upaya hukum terhadap putusan tersebut maka putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk perkara  yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka Pengadilan Agama akan melakukan :

– Untuk Perkara Permohonan Gugat Cerai / Khulu  ( Oleh Istri) :

  • Akan memberikan salinan putusan dan segera menerbitkan Akta Cerai

– Untuk Perkara Permohonan Ikrar Talak  ( Gugatan oleh Suami ) :

  • Menetapkan hari sidang ikrar talak. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Setelah selesai dilaksanakan sidang ikrar talak maka segera di terbitkan Akta Cerai.
  • Catatan : Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

VERSTEK

Berbeda prosesnya apabila Pihak Tergugat tidak menggunakan haknya dan tidak menghadiri sidang, maka proses Jawab menjawab tidak terjadi dan Sidang berlangsung relatif lebih singkat. Apabila Tergugat telah dipanggil secara patut sebanyak 2 – 3 kali dan tidak menghadiri undangan sidang maka pemeriksaan langsung ke tahap pembuktian dan berikutnya langsung putusan. Putusan pengadilan yang tidak pernah dihadiri oleh Pihak Terugat dinamakan Putusan Verstek.

Demikian gambaran tahapan sidang perceraian di pengadilan.

Advokat Haryo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *