HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

HNR LAW OFFICE - THE BEST FAMILY LAWYER

HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Menurut  ketentuan UU Perkawinan No.1 Thn 1974 tentang Perkawinan dan Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, ditentukan bahwa Harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) adalah seluruh harta benda / kekayaan yang diperoleh selama periode berlangsungnya perkawinan. Apakah harta tersebut diperoleh dari hasil kerja bersama atau dari jerih payah salah satu (suami atau istri saja) , maka harta tersebut tetap menjadi harta milik bersama.

Karena telah menjadi harta bersama maka suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta tersebut dan segala tindakan hukum atas harta tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak (Suami & Istri).

Apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama

Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga.

Ditentukan juga bahwa terdapat harta yang tidak termasuk harta bersama dalam perkawinan yaitu harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan ( harta bawaan ) serta mahar, warisan, hibah yang didapat selama perkawinan.

Apabila terjadi perceraian, alangkah baiknya apabila pembagian Harta Bersama diselesaikan dengan kesepakatan secara kekeluargaan antara Ex Istri dan Ex Suami. Namun apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai dan pembagiannya dirasa kurang adil oleh salah satu pihak maka pihak yang tidak puas dapat mengajukan Gugatan Harta Bersama ke Pengadilan Agama. Dalam praktek Gugatan Harta Bersama selalu diarahkan Hakim untuk digugat belakangan (tersendiri) setelah putusan Cerai terjadi dan terbit akta Cerai. Apabila Gugatan Harta Bersama digabung dengan gugatan cerainya maka Para pihak dinasehati untuk mencabut gugatan Harta Bersama dan diselesaikan dulu secara kekeluargaan. Mengingat pemeriksaan Gugatan Harta Bersama biasanya prosesnya cukup rumit dan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan perkawinan yang sudah tidak harmonis harus segera diputus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bila rumah tangga penuh dengan pertengkaran dan membahayakan para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *